Satu minggu menjelang berakhirnya masa penyerahan SPT Tahunan PPh periode 2016. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Barat, Bambang mengatakan, laporan SPT Tahunan PPh periode 2016 masih jauh dari total WP yang wajib melaporkan.
“Pelaporan SPT Tahunan pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang dari KPP Barat baru mencapai 209 WP dari WP wajib sekitar 2907 yang terdaftar. Untuk KPP Timur mungkin jumlahnya tidak jauh berbeda,” kata Bambang.
Namun, dirinya akan terus mendorong para WP untuk segera melaporkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Adapun, batas waktu sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi sampai dengan 31 Maret,” tegasnya.
Sementara, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, harusnya para pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang menjadi panutan dalam pelaporan pajak penghasilan mereka.
“Maka dalam pekan pajak ini kami mengajak rekan-rekan pegawai kota untuk terus menjadi panutan,” pungkasnya. (Nji)

