Connect with us

Bea Cukai Bandara Soetta Ungkap Sabu 5,269 Kg dalam Charger

Berita

Bea Cukai Bandara Soetta Ungkap Sabu 5,269 Kg dalam Charger

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5,269 kg narkotika jenis Shabu, Kamis (20/4/2017).

Sejumlah sabu tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam charger adaptor yang sudah dimodifikasi aedemikian rupa dan dikirim melalui jasa pengiriman barang atau jasa titipan.

Penggagalan dan pengungkapan upaya penyeludupan kali ini, Bea Cukai Bandara Soetta bekerja sama atau joint operation dengan Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang menjelaskan, penggagalan pertama dilakukan pada Senin (13/3) dan yang kedua pada Rabu (5/4) lalu.

“Kita menggagalkannya penyeludupan tersebut dalam dua kali pengiriman charger, yang pertama  kita temukan 635 gram shabu dan yang kedua 4,634 kg,” kata Erwin di Kantornya, Terminal Kargo, Bandara Soetta, Rabu (3/5/2017).

Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan bungkusan barang haram tersebut kedalam ratusan charger. Dan tidak semua charger yang ikut dalam paket kiriman tersebut berisi sabu.

Charger tersebut diketahui berisi sabu lantaran saat pemeriksaan X-Ray ditemukan perbedaan dengan charger yang tidak berisi sabu. Petugaspun langsung menggeledah isi paket tersebut dan ditemukan sejumlah paket berisi shabu.

“Dari pemeriksaan X-Ray gambarnya berbeda dari charger lain, sehingga dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembongkaran. Didalamnya ditemukan Shabu,” ungkap Erwin.

Berdasarkan temuan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery.

Kanit 4 Subdit 1 Dittidpid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin mengungkapkan, dari controlled delivery paket kiriman pertama tim gabungan mengamankan sejumlah tersangka dan beberapa diantaranya merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan.

“Jadi paket ini dikendalikan oleh seseorang yang berada di salah satu lapas di Nusakambangan berinisial BT,” ungkapnya.

BT sebagai pemesan ke MC yang merupakan warga negara Nigeria.

“Paket kiriman tersebut rencananya diterima oleh AI. AI diamankan dengan tersangka lain yakni WS dan RA yang berada dalam sebuah mobil di Purwokerto,” jelasnya.

Sementara pada pengungkapan kasus kedua, tim gabungan mengamankan tersangka YE dan R di Jakarta Selatan.

Semua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda pidanana maksimum Rp. 10 M. (Rmt)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top