Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap wanita berinisial N (21). N berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (2/5) malam.
Diketahui, N merupakan orang yang memberikan ganja kepada Y (27) yang kemudian memberikan penyanyi hip hop Iwa K (47) secara cuma-cuma.
“N kita tangkap dirumahnya saat sedang bersama ibunya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Raja TL Silitonga, Rabu (3/5/2017).
Ia menjelaskan, sebelum diberikan kepada Iwa K, Y membeli ganja dari N dengan harga Rp. 100 ribu. Dan Y membayar dengan cara transfer kepada N.
“Y mendapatkan ganja dari N, lalu Y mentransfer uang sebesar Rp.100 ribu kepada Y sebagai uang tebusan untuk ganja,” ungkapnya.
Sementara itu, N mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang indentitasnya sudah dikantongi oleh polisi.
“Jadi N itu mencuri sejumlah ganja bekas dari tersangka yang saat ini masih DPO, jumlahnya tidak banyak. Setelah itu, Y menanyakan barang kepada N, usai ditransfer, N memberikan ganja kepada Y,” ujarnya.
Usai mendapatkan ganja tersebut, selain diberikan kepada Iwa K, Y menggunakan ganja tersebut untuk dirinya sendiri.
“Setelah mendapatkan ganja, Y sempat menggunakannya hampir setiap malam, bahkan sempat menggunakan bersama IK, setelah itu Y memberikan kepada IK secara cuma-cuma tiga batang rokok berisi ganja,” ungkapnya lagi.
Saat dilakukan penggeledagan di rumah N, polisi tidak menemukan barang bukti, akan tetapi dari hasil tes urine, N positif sebagai pemakai.
“Tidak ditemukan barang bukti dirumahnya maupun ditempat nongkrongnya. Tapi hasil tes urinnya positif Metamfetamin yang biasa ada pada sabu dan THC yang ada pada ganja,” tutup Martua. (Rmt)