Berita
Polresta Musnahkan Barbuk Senilai Rp 1.06 M
memusnahkan barang bukti (barbuk) senilai Rp 1,06 miliar di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan awal tahun 2017 hingga sekarang. Pemusnahan barang bukti itu dihadiri unsur masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi kepolisian selama Januari hingga April 2017,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri, Rabu (24/5/2017).
Kombes Pol Asep menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja sebanyak 10 kilogram, obat keras berupa tramadol dan eksimer sebanyak 30 ribu papan, minuman keras berbagai jenis 21.352 botol, dan petasan sebanyak 1.250 butir.
Ditambahkan dirinya, penanganan penyakit masyarakat akan sukses bila seluruh elemen warga terlibat. Untuk itu dia mengajak agar warga turut mengawasi peredaran narkoba, minuman keras, dan petasan.
“Semoga dengan pemusnahan ini, umat Islam bisa tenang menjalankan ibadah puasanya,” tutupnya. (Yan)
