Sepasang Kekasih Tersangka Pembuang Bayi Menikah di Polres Tangsel

Admin
By
1 Min Read

Sepasang kekasih AR (20) dan YD (21), tersangka pembuangan bayi melangsung pernikahan resmi di Masjid Daarul Amaan Kepolisian Resor (polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disamping Polsek Serpong, Tangsel, Senin (29/5/2017).

“Mereka dinikahkan atas keinginan YD terhadap kekasihnya AR,” ujar AKP Alexander Yurikho, Kasat Reskrim Polres Tangsel.

Dalam pernikahan yang dilangsungkan pihak mempelai wanita tampak dihadiri dua orang saudara dekatnya, yakni sepupu AR yang juga menjadi saksi atas pernikahan tersebut.

Pernikahan sepasang kekasih juga dihadiri oleh Kasat Polres Tangsel, Kapolsek Serpong, Wakapolsek Serpong bersama jajaran kepolisian, keluarga dan sahabat korban juga sempat hadir.

“Ya, tadi sempat dihadiri pihak keluarga kedua mempelai,” ungkap Zainal, selaku penghulu pernikahan kepada awak media.

YD sang mempelai pria terpaksa kembali harus ditahan untuk mengikuti proses hukum dengan pasal 305 KUHP atau ancaman pidana kurungan selama lima tahun. (Arf)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *