Dua Remaja Kurir Narkoba Disergap Polsek Serpong

By
Redaksi
1 Min Read

Srd (17) dan Mf (21), dua orang remaja yang menjadi kurir narkoba diamankan Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) saat melalukan transaksi di Graha Serpong Utara.

“Kita tangkap dua orang perantara pengedar narkoba di Serpong Utara pada tanggal delapan kemarin,” ujar Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso, Selasa (11/7/2017).

Kompol Alponso mengatakan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan kelima yang dilakukan sejak awal bulan Juli 2017, dan juga dengan total barang bukti terbanyak selama penangkapan dibulan ini.

“Tim kami berhasil menangkap pelaku dengan menyamar menjadi pembeli, adpun untuk tersangka kini sudah diamankan di mapolres Tangsel,” ujar Kompol Alponso.

Saat ini kedua pelaku perantara dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman 5 lima tahun. Dengan barang bukti Ganja 9,6 gram 1835 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 24,9 gram. (Arf)

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *