DPN Repdem Diperiksa Polda sebagai Saksi Pelapor Waketum Gerindra

By
Redaksi
2 Min Read

Setelah membuat laporan polisi terhadap Waketum Partai Gerindra, minggu lalu, hari ini Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM DPN Repdem (Sayap Partai PDI Perjuangan) Fajri Safii diperiksa Polda sebagai saksi pelapor atas pernyataan terlapor yang mengatakan “PDI Perjuangan Membohongi rakyat dan sama dengan PKI”.

Fajri menjelaskan, mengapa perkara terus diperiksa Polda Metro karena salah satu tujuan dari hukum pidana adalah memberi efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakaat agar tidak mengulangi perbuaatan yang sama atau dilakukan oleh orang lain. “Hal ini sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa suatu perbuatan itu tidak boleh dilakukan karena perbuatan itu salah yg akibatnya dapat dipidana,” bebernya.

Diungkapkan Fajri, dirinya diperiksa sebagai saksi dan ditanya tentang perbuatan pidana apa yang dilaporkan kemudian dipertanyakan juga mengapa dirinya merasa dirugikan dengan pernyataan waketum Gerindra tersebut.

“Kami sebagai korban menjelaskan bahwa yang kami merasa dihina oleh Waketum Gerindra itu dalam penyataannya bahwa “Partai PDIP perjuangan dan antek-anteknya telah membohongi rakyak dan sama dengan PKI” dalam bahasa Indonesia antek itu artinya pengikut, atau anggota suatu kelompok yang dalam hal ini saya sendiri sebagai kader PDI Perjuangan yang memiliki kartu anggota dan beberapa sertifikat kader oleh karena kami merasa sebagai kader PDIP merasa tersinggung atau terhina oleh pernyataan Arief itu, karena PDIP saya ikut dan saya banggakan sebagai kader telah dihina oleh yang bersangkutan,” bebernya.

Disebutkan Fajri, dalam pasal 156 yang mengatur bahwa seseoraang tidak boleh menghina suatu kelompok atau golongan orang dimuka umum, kalau itu dilakukan maka ada ancaman pidananya yakni penjara selama 4 tahun. Kemudian berkaitan dengan pasal 310 yang merupakan delik aduan, maka sebagai kader yang merasa tersinggung dengan pernyataan Arief itu harus membuat
laporan atau aduan sebagai syarat dapat dituntutnya perbuatan pidana itu. “Sedangkan pasal 156 itu delik umum tanpa dibuat laporan polisipun penyidik bisa bertindak,” jelas Fajri didampingi Wanto Sugito, sekjen DPN Repdem yang juga dijadikan saksi dalam perkara ini. (kor)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *