Berita
Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Klaim Pertama JKK TKI
Belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Eni Puwanti,calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang mengikuti pelatihan pra penempatan kerja mengalami kecelakaan kerja di lokasi kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa kejadian yang dialami almarhumah merupakan murni kasus kecelakaan kerja sebelum masa penempatan.
“Untuk kasus keceIakaan kerja, santunan yang diberikan kepada ahli waris berbeda dengan kasus kematian biasa yang dilindungi JKK. Karena termasuk dalam perlindungan JKK, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai Iulus sarjana,” ungkap Agus pada, Selasa (15/8/2017).
Penyerahan santunan ini diberikan kepada ahli waris keluarga almarhumah Eni di Tangerang dan diserahkan langsung oleh Agus dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.
Agus menjelaskan kasus alamarhumah merupakan klaim JKK yang pertama sejak program per|indungan TKI diluncurkan pada 1 Agustus 2017.
Agus juga menambahkan kehadiran dirinya dan Menaker secara langsung dalam pemberian santunan menunjukkan keseriusan pihaknya dalam melaksanakan perlindungan TKI.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas kami dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI”, tutur Agus.
Kejadian yang terjadi pada almarhumah Eni merupakan hal yang bisa terjadi pada siapapun karena nsiko kecelakaan saat bekerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, kepada siapa saja.
“Kami imbau bagi semua pekerja, agar memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah mereka miliki, agar resiko sosial ekonomi bisa dihindari dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. (Nji)
