Connect with us

Polres Ringkus 6 Tersangka Pembunuhan Nenek di Pos Ormas Serpong

Berita

Polres Ringkus 6 Tersangka Pembunuhan Nenek di Pos Ormas Serpong

Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan seorang nenek, Elih (73) di pos ormas, Kampung Buaran RT 01/02, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong.

Sebanyak enam tersangka diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut. Para tersangka yaitu MBM (16) ditangkap di Pondok Aren, FSL alias KMG (21) di Kembangan Jakarta Barat, PRN alias MDR (39) di Depok, RTO alias UBY (26) di Kembangan Jakarta Barat, MST alias MM (39) di Sawangan Depok dan BCRI alias BR (18) di Ciledug.

Kasus pembunuhan atau penganiayaan terhadap seorang nenek tunawisma tersebut terjadi di pos ormas samping sekolah Binus di Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Minggu (13/8/2017) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

“Hasil introgasi terhadap para tersangka menerangkan, sebelumnya mereka (para tersangka) sempat berkumpul di sebuah SPBU Regency Graha Raya Bintaro Tangsel dan berbincang-bincang satu sama lainnya kemudian mereka mendapat perintah dari seorang atas nama UB (DPO) untuk mengambil senjata tajam di Bekasi di sebuah mobil. Lalu mereka melakukan konvoi dengan menggunakan sejumlah motor ke daerah Serpong. Sesampai di sebuah Gardu Ormas, tersangka melakukan kekerasan tanpa berpikir panjang, sehingga seorang nenek (E) yang sedang beristirahat di tempat tersebut menjadi korban,” beber Kapolres Tangsel, AKBP  Fadli Widiyanto, Selasa (29/8/2017).

Korban dibacok menggunakan golok di bagian tangan hingga putus. Kaki dan dibawah ketiak sebelah kanan mengalami pendarahan serta luka terbuka hingga korban meninggal dunia pada Senin  (14/8/2017).

Setelah melakukan proses penyelidikan, para tersangka berhasil diamankan berturut-turut pada tanggal 25 hingga 28 Agustus 2017 di tempat berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah golok bernoda darah, 3 unit sepeda motor, kardus bernoda darah, satu helai kain, plastik bernoda darah, selandal berwarna hitam, Koran bernoda darah, Visume Et Repertum, Hasil Otopsi dan keterangan kematian korban.

Atas perbuatan terhadap korban, para pelaku  dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau pidana mati. (Ban)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top