Berita
Bea Cukai dan Polisi Ungkap Sabu dalam Buku Cerita Anak di Bandara Soetta
Upaya penyelundupan Narkotika ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) semakin memprihatinkan. Modusnya pun kian beragam.
Terbaru, upaya penyelundupan Narkotika jenis Sabu dengan modus dimasukkan ke dalam buku cerita anak berhasil diungkap oleh petugas Bea Cukai dan Polres Bandara Soetta.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soetta Hengky Aritonang mengatakan, pengungkapan modus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket kiriman yang dilaporkan berupa buku cerita anak di sebuah perusahaan jasa titipan (PJT) pada Kamis (27/7) lalu.
“Karena mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket tersebut dan benar saja ditemukan narkotika jenis methamphetamine atau shabu seberat 160 gram disembunyikan di balik sampul buku cerita tersebut,” kata Hengky kepada wartawan di kantornya, Terminal Kargo, Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (14/9/2017).
Atas temuan tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta dan selanjutnya melakukan controled delivery untuk pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, petugas gabungan mengamankan seorang pria berinisial AYS.
“Tersangka AYS selaku penerima barang selanjutnya dibekuk oleh tim gabungan saat serah terima paket dilakukan di kawasan Jakarta Timur,” ungkap Hengky.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa oleh petugas menuju Polres Bandara Soetta untuk dilakukan proses penyidikan dan pendalaman kasus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soetta.
Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dapat dipidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rmt)