Beranda Berita 25 Parpol Dinyatakan KPU Sudah Diterima Pendaftarannya

25 Parpol Dinyatakan KPU Sudah Diterima Pendaftarannya

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sebanyak 25 Partai Politik (Parpol) sudah diterima pendaftarannya. Parpol tersebut terdiri dari 21 Partai Politik Nasional dan 4 Partai Politik Lokal di Aceh.

Dari informasi Wabsite Portal Publikasi Pemilihan Umum 2019 KPU https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019, disebutkan dari 21 Porpol yang sudah diterima pendaftarannya adalah 12 Partai lama dan 9 Partai Baru.

Ke-12 Partai lama adalah (1) Partai Golkar, (2) PDI Perjuangan, (3) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), (4) Partai Demokrat, (5) Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), (6) Partai Amanat Nasional (PAN), (7) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (8) Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura), (9) Nasional Demokrat (Nasdem), (10) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (11) Partai Bulan Bintang (PBB) dan (12) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara partai baru adalah (1) Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO), (2) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), (3) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), (4) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), (5) Partai Berkarya (Berkarya), (6) Partai Bhinneka Indonesia (PBI), (7) Partai Indonesia Kerja (PIKA), (8) Partai Reformasi (PR) dan (9). Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Untuk Partai Politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) antara lain (1) Partai Sira (PARTAI SIRA), (2) Partai Aceh (PA), (3) Partai Daerah Aceh (PD ACEH) dan (4) Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Partai-partai tersebut sesuai dengan tahapan Pemilu akan mengikuti Proses Verifikasi Administrasi hingga Desember 2017 dan Dilanjutkan Verifikasi Faktual hingga Februari 2018. (Ed)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini