Sejumlah bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Pasar Kemis, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Pasarkemis dirobohkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Kesatuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang yang dibantu TNI dan Polri, Selasa (24/10/2017).
Satu alat berat pun diterjunkan untuk membantu petugas dalam meratakan bangunan yang terdiri tanpa izin selama 20 tahunan ini.
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan pembongkaran bangli tersebut dilakukan karena saat ini tengah dilakukan normalisasi Situ Cilongok diatas tanah seluas 40 hektar melalui program karya bakti TNI.
“Sebelumnya sudah kami sosialisasi, berikan surat peringatan satu sampai tiga kepada yang bersangkutan untuk membongkar bangunannya sendiri, namun tidak diindahkan,” ujarnya.
Sementara itu Camat Pasarkemis, M Nawawi menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penghuni bangunan tersebut untuk mengosongkan bangunannya, namun tetap tidak diindahkan.
“Kami beri waktu sebelas hari (untuk mengosongkan bangunan, jatuh pada hari Sabtu kemarin, namun mereka mungkin menganggap ini hanya gertakan saja, padahal kami serius,” ujarnya.
Hingga berita ini diterjunkan pada pukul 13.30 WIB, pembongkaran bangunan tersebut masih berlangsung. (Yan)