Polisi Sergap Pengangguran asal Cipondoh Saat Transaksi Narkoba

By
Redaksi
1 Min Read

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap IM (32), warga Kampung Gondrong Petir, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/11/2017). IM ditangkap saat akan menjual narkotika jenis sabu didekat rumahnya.

“Kami menerima adanya laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba, saat tim pergi ke lokasi, kita dapati sabu seberat 0,23 gram,” ujar Kompol Triyani, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (21/11/2017).

Triyani mengungkapkan, pelaku juga telah lama menggunakan narkoba jenis sabu tersebut.

“Selain menjual, IM juga menggunakan untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Benda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (Nji)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *