Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp. 3.582.076,92. Penetapan ini berdasarkan putusan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Rakhmansyah, Selasa (21/11/2017) melalui pesan singkat. “Ya per kemarin sudah ada keputusan soal UMK,” jawabnya singkat.
Dirinya melanjutkan, upah tersebut sebagaimana disahkan Gubernur Banten yang mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Besaran UMK tersebut tidak sesuai dengan usulan yang diajukan ke dewan pengupahan Kota Tangerang sebesar Rp 3.6 Juta. “Ada kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMK Kota sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, soal Upah Minimum Sektoral, Rakhmansyah mengaku belum ditetapkan. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dan rapat terkait penentuan tersebut.
Dilain sisi, buruh Kota Tangerang yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Indonesia (Kasbi) tetap menolak besaran UMK yang telah diketok palu tersebut.
Penolakan tersebut dikatakan jauh dari jumlah yang mereka. “Kami menolak tentunya,” tutur Koordinator Kasbi Kota Tangerang, Maman Nuriman.
Maman menegaskan, pihaknya menuntut UMK sebesar Rp 3,9 juta untuk di sahkan Gubernur Banten. “Seminimalnya ada kenaikan sebesar 11.61 persen menjadi Rp 3.7 juta untuk UMK,” tegasnya.
Bahkan, dirinya mengatakan menarget kenaikan sebesar 19 persen hingga UMK yang disahkan menjadi Rp 3,9 juta.
Saat ini pihaknya sedang menyusun strategi untuk dapat memperjuangkan nasib parah buruh. “Hari ini akan kita kawal penentuan UMSK di Disnaker. Kita akan turunkan sekitar 500 anggota untuk mengawal,” lanjutnya.
Dirinya berjanji akan menurunkan masa lebih banyak lagi jika memang permintaan mereka tidak di dengarkan. “Tunggu informasi lebih lanjut. Akan ada aksi lebih besar lagi,” tutup Maman. (Nji)