Pengedar Sabu di Pasarkemis Diduga Jaringan Lapas Cilegon

By
Redaksi
1 Min Read

35 gram narkotika jenis sabu yang diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang di Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, diduga jaringan dari warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan membeberkan, terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan lapas ini bermula dari tertangkapnya pengedar MS yang diduga sedang melakukan transaksi di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasakemis.

“Narkotika jaringan lapas ini terbongkar dari pengakuan MS saat kami melakukan introgasi terhadapnya,” bebernya, Sabtu (25/11/2107).

Modus operandi dijalankan para pelaku untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut, AZ menyuruh seorang kurir untuk menyerahkan sabu-sabu ke MS.

“AZ yang merupakan warga binaan lapas Cilegon mengirimkan sabu-sabu tersebut melalui seorang kurir untuk diserahkan ketangan MS,” terang Kasat Reskrim. (Yan)

Share This Article
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *