35 gram narkotika jenis sabu siap edar berhasil diamankan jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta Tangerang) dari tangan pemuda MS (22), warga Kampung Cilongok, Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis, Kabupatan Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, sabu-sabu seberat 35 gram tersebut diamankan pihaknya dari hasil pengembangan terhadap MS yang tertangkap sedang ingin melakukan transaksi Kampung Pabuaran, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku kami ringkus saat hendak melakukan transaksi, dan kami langsung melakukan pengembang ke rumah pelaku dan kami dapatkan satu plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu seberat 35 gram di dalam kamarnya,” ungkapnya, Sabtu (25/11/2017).
Dari keterangan dihimpun pihaknya, sabu-sabu tersebut didapat pelaku dari temannya AZ yang merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.
“AZ yang merupakan warga binaan lapas Cilegon mengirimkan sabu-sabu tersebut melalui seorang kurir untuk diserahkan ketangan MS,” terang Kasat Reskrim.
Pihak Kepolisian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah timbangan digital, uang tunai Rp 6 ratus ribu, satu buah handpone merk Samsung, satu plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 gram, beberapa lembar struk transfer, satu pack plastik klip merah ukuran kecil dan satu buah tas pinggang berwarna biru ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kompol Wiwin. (Yan)