Spesialis pelaku pencurian bermotor (Ranmor) menggunakan kunci letter T harus dilumpukan kakinya oleh petugas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, karena hendak melawan dan melarikan diri saat akan digelandang ke Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis (11/1/2018).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, dari penangkapan pihaknya terhadap MD (20), AS (40) dan satu pelaku wanita PR (25), kedua pelaku pria ini melawan dan hendak melarikan diri.
“Karena mereka melawan dan hendak melarikan diri, selanjutnya kami langsung memberikan tindakan terukur dengan menembak kedua pelaku yang mengenai kaki sebelah kiri dan kanannya,” kata Kasat Reskrim.
Kompol Wiwin mengulas awal penangkapan ketiga pelaku ranmor ini, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku bertempat tinggal di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Dari hasil penyelidikan team opsnal ranmor kami dalam mencari keberadaan pelaku yang mengontrak di Desa Jenjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, team kami yg di pimpin Kanit Ranmor pada hari Minggu 7 Januari 2018 pukul 20.30 WIB berhasil mengamankan 2 tersangka MD dan AS berserta 1 perempuan PR di Jalan Raya Jenjing Cisoka,” paparnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim, dari hasil penangkapan pihaknya terhadap ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor HONDA Beat pop berwarna putih, 1 unit motor HONDA Scoopy berwarna hitam, satu tas warna hitam,1 kunci letter T dan 1 anak mata kunci.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mako guna penyelidikan lebih lanju,” terang Kompol Wiwin.
Ketiga pelaku dikenakan psala 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Yan)