Berita
Kebelet Rujuk, Pasangan Muda Nekat Rampok Taksi di Pondok Aren
N alias A (21) nampak lunglai turun dari mobil petugas tim Vipers Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Di belakang N alias A ini, empat rekan ABG-nya atau anak baru gede, dua pria dan dua perempuan masing-masing berinisial SA (17), IA (14), RL (12) dan LA (18).
Lalu, ada apa dengan para ABG yang seharusnya saat ini tengah riang-riangnya menikmati usia transisi dari masa anak-anak menuju usia dewasa itu? Usut punya usut, ternyata kelimanya baru saja ‘ngejajal diri’ ngerampok taksi dengan modus pura-pura menjadi penumpang. Ironisnya, N alias A dan LA, dua dari tersangka itu, merupakan pasangan suami istri yang menikah siri 1,6 tahun lalu. Entah disebabkan oleh apa, kedua pasangan itupun akhirnya pisah.
Yang lebih mengejutkan lagi, N alias A mengaku ngerampok taksi untuk modal rujuk dengan belahan jiwanya, siapa lagi kalau bukan LA. Namun belum sempat akad rujuk diucapkan N alias A, pasangan tersebut keburu ‘dicomot’ polisi lantaran kepergok tengah ‘ngegebok’ sopir taksi dibilangan Jalan Graha Raya Bintaro, Perigi Lama, Pondok Aren, Jumat (12/1/2018) dinihari sekira pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Kota Tangsel, Fadli Widiyanto soal penangkapan N alias A berikut belahan jiwa dan ketiga rekannya yang masih dibawah umur ini, terjadi ketika para pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi.
Tergiur tawaran harga sebesar Rp 200 ribu yang diajukan pelaku, sopir taksi yang belakangan bernama M Syaiful itupun lalu menyanggupi. Apalagi, sang sopir pada Jumat dinihari itu belum dapat penumpang, Tanpa pikir panjang, taksi yang dikemudikan M Syaiful, kemudian ngacir tuju kawasan yang disebutkan pelaku.
“Ketika sampai di Jalan Graha Raya, Pondok Aren, para pelaku menganiaya sopir taksi ekspres dengan menggunakan batu yang ternyata sudah disiapkan para pelaku,” kata perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu di Mapolres Kota Tangsel, Sabtu (13/1/2018) malam.
Fadli jelaskan, tujuan pelaku menganiaya korban untuk mengambil uang yang dimiliki sopir taksi. Namun sebelum para pelaku tuntas menjalankan aksinya itu, seorang anggota Polsek Pondok Aren yang rangkap jabatan Babinkamtibmas di Perigi Lama, Bripka Yamin, melintas di Jalan Graha Raya tersebut.
“Pada saat melintas dikawasan itu, bripka Yamin melihat tiga orang tengah menganiaya sopir, kemudian datang membantu sopir dan menangkap salah satu pelaku,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Fadli, akibat aksi yang dilakukan pelaku diketahui petugas, para pelaku lainnya sempat melarikan diri. Akan tetapi, pelarian yang dilakukan para pelaku tidak berlangsung lama. Sebab, selang berapa lama tim Vipers Polres Tangsel bersama polisi Pondok Aren melakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya. Hasilnya, para pelaku yang didalamnya terdapat dua orang perempuan dibawah umur itu, berhasil diamankan petugas.
“Para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas Fadli.
Sementara N alias A, yang berdalih baru pertama kalinya melakukan aksinya merampok sopir taksi tersebut mengaku butuh biaya untuk rujuk dengan LA.
“Buat rujuk. Saya sudah nikah siri setahun setengah lalu,” singkat N. (bbs)
