Berita

Ibu Pembunuh Bayinya Peragakan Sejumlah Adengan

Published on

YT alias Yuni (21), tersangka pemembunuh anak kandungnya sendiri, baru saja menjalani rekonstruksi pembunuhan buah hatinya yang baru lahir dilantai 3 kios Bebek Janda PHX, Jalan Senayan Utama Bintaro, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (18/1/2018).

Didalam kios berukuran 3×2 meter berbahan dasar kontainer bekas yang didaur ulang sedemikian rupa itu, Yuni mulai melakukan adegan demi adegan detik-detik dirinya menghilangkan nyawa anak yang belum diketahui siapa ayah dari si anak malang tersebut.

Sementara sejumlah penyidik kepolisian yang dikawal tim Vipers  Polres Tangsel, mencatat semua adegan yang dilakukan oleh tersangka Yuni.

Kasatreskrim Polres Kota Tangsel, Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas administrasi proses penyidikan yang diperlukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam rekonstruksi ini, semuanya ada 18 adegan,” kata Alex dilokasi.

Alex jelaskan, selama proses rekonstruksi sebanyak 18 adegan itu, terungkap bila tersangka telah menyiapkan sebilah pisau yang pada awalnya akan digunakan untuk memotong tali ari si jabang bayi.

Hal ini tergambar pada adegan ke-12 jalannya proses rekonstruksi tersebut. Akan tetapi, karena bayinya bergerak dan tersangka berpikir pendek, pisau yang tadinya digunakan untuk memotong tali ari kemudian digunakan untuk menyayat leher bayi tak berdosa itu.

“Pada adegan ke 12, tergambar dengan jelas bahwa tersangka telah menyiapkan pisau yang pada awalnya digunakan untuk memotong tali pusar, kemudian digunakan untuk menyayat bayinya sendiri,” ungkapnya.

Alex bilang, dari keterangan dokter yang melakukan visum terhadap si bayi, diketahui terdapat luka terbuka pada leher si bayi.

“Kami jumpai dokter forensik di rumah sakit umum daerah kabupaten Tangerang, menemui ada luka terbuka di leher si bayi,” tandasnya.

Sekadar informasi YT alias Yuni membunuh bayi yang baru dilahirkannya itu di kios kuliner yang berada di Blok HJ nomor 1A Bintaro Sektor 9 itu, terjadi pada Jumat (14/1/2018) lalu. Wanita inipun terancam jeratan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (bbs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version