Ancam Sebarkan Video Motif Pelaku Setubuhi Korban Berulang di Tangsel

By
Redaksi
2 Min Read

Seorang pria berinisial F (20), diamankan Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di sebuah Hotel yang berlokasi di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, Selasa (20/1/2018).

Ia diamankan lantaran mengancam seorang perempuan akan menyebarluaskan video hubungan intim dengannya.

Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan, motif pelaku untuk melampiaskan nafsunya bejatnya tersebut dengan cara mengancam korban akan menyebarluaskan video berhubungan intim yang sudah dilakukan sebelumnya bersama korban S (21).

“Jadi mereka ini dulunya suka sama suka dan berpacaran, kemudian melakukan hubungan intim. Tanpa disadari oleh korban teryata pelaku merekam video adegan hubungan intim tersebut untuk dijadikan bahan ancaman agar korban mau bersetubuh di lain harinya,” kata Fadli kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (23/1/2017).

AKBP Fadli menambahkan, pengakuan dari pelaku, pada akhir Bulan November 2017 korban diajak kembali berhubungan intim yang disertai dengan ancaman apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku.

“Apabila korban tidak mau bersetubuh, pelaku mengancam akan menyebarkan video intim antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya korban mau bersetubuh dengan pelaku,” ungkapnya.

Menurut pengakuan dari tersangka, lanjut AKBP Fadli, dia melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak delapan kali dan yang terakhir ini dilakukan oleh pelaku dikamar salah satu hotel di Bintaro.

“Setelah menyetubuhi korban, pelaku tertidur dan kemudian korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memakai telepon genggam milik pelaku untuk berkomunikasi dengan temannya,” jelasnya.

Kemudian teman korban ini menyampaikan kepada orang tua si korban dan selanjutnya melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolres Tangsel.

” Team Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Pondok Aren akhirnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan pelaku,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1, UU nomor 13 tahun 2016 dan 289 KUHP, dan atau 285 KUHP, dan atau 333 KUHP, dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(Ban)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *