Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus berhasil membongkar kasus pengoplosan bahan bakar minyak jenis Bio Chemicals Oil (BCO) ilegal di Kampung Sarakan, RT 05, RW 05, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Diketahui BBM alternatif setara solar milik PT CKL dan telah beroperasi sejak tahun 2013.
“Pengolahan oli bekas menjadi sebuah BBM jenis solar dengan penghasilan sehari mencapai 15-18 ton dengan omset perbulan mencapai Rp 7 miliar lebih,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim, Kamis (22/2/2018).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 3 pelaku yakni berinisial HS, YS, dan HD dan kini diamankan di Polda Banten.
“Ketiga pelaku akan dikenai undang-undang migas dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya.
Adapun hasil solar oplosan tersebut dipasarkan di wilayah Tangerang, Cilegon dan sekitarnya. (Sam)