Home
Tersandera Narkoba
Oleh: Yuliani M. Hum, Pemerhati Generasi tinggal di Kota Tangerang.
“Indonesia Darurat Narkoba” adalah ungkapan yang tiga bulan terakhir menyeruak, Budi Waseso sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa tidak ada satu daerah pun di Indonesia yang terbebas dari pengaruh narkoba (kompas.com 2/11/2017). Termasuk daerah Tangerang dimana penulis tinggal. Penemuan sabu seberat satu kilogram, senilai satu miliar di daerah Tangerang menjadi penguat bahwa kota Tangerang tidak lepas dari sanderaan narkoba (tangerangonline.com)
Dengungan ‘Darurat Narkoba’ sepertinya tidak membuat pemerintah bergegas untuk melakukan tindakan penyelesaian yang solutif, hal ini terlihat semakin banyaknya kasus penyelundupan yang masuk ke Indonesia, mulai dari 1,8 ton hingga 3 ton pada awal Febuari lalu, di daerah perairan kepulauan Riau. Layaknya bola salju yang terus bergulir, tertangkapnya banyak artis yang tersandung kasus narkoba semakin menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi surga bagi barang haram tersebut, hukum yang tidak membuat jera adalah faktor semakin mengguritanya bisnis haram itu, 22 Januari yang lalu jajaran Polsek Tangerang meringkus pengantar pesanan narkoba yang dipesan dari dalam lapas kelas 2A pemuda kota Tangerang. (Tribunnews.com), bahkan salah seorang pengguna penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap oleh kepolisian Neglasari setelah dua bulan keluar dari penjara karena kasus yang sama. Banyaknya jenis narkoba juga menjadi faktor lemahnya hukum yang mampu menjerat para pengguna dan pengedar. Pasalnya narkoba jenis baru yang belum dikenal sebelumnya tidak dapat dijerat oleh hukum.
Narkoba adalah wujud penjajahan gaya baru yang mengancam Indonesia, seharusnya pemerintah tidak hanya fokus menggagalkan penyelundupan narkoba saja, tapi juga melihat akar permasalahan kenapa narkoba semakin merajalela, baik dari sisi pengguna ataupun pengedar. Pemerintah telah mengetahui bahwa narkoba adalah barang haram yang seharusnya tak diberi ruang, namun ada saja upaya untuk merevisi Undang Undang Narkotika dengan dekriminalisasi pengguna narkoba, ataupun upaya untuk melihat kasus narkoba dengan pendekatan kesehatan. Kalau seperti itu maka hukumnya saja tidak dapat menjerat apalagi membuat jera! Potensi generasi muda Indonesia termasuk kota Akhlakul Karimah ini pun menjadi taruhan, jika terus dibiarkan maka pemerintah akan melihat generasi muda menjadi pasien ataupun penjahat, keduanya sama buruknya!
Dengan demikian, jika ingin menghentikan kasus narkoba dengan tuntas maka dibutuhkan keseriusan dan ketegasan, baik dalam hal hukum ataupun sistem yang mampu menutup segala celah penyebarannya. Adakah hal itu dapat ditemukan dalam sistem saat ini?! (*)
