Berita
Polsek Kronjo Tahan Penganiaya Anak di Bawah Umur
HS (43) harus mendekam di Mapolsek Kronjo, karena menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur. HS ditahan Mapolsek Kronjo dari aduan keluarga korban yang tak terima anaknya dianiaya.
Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti menerangkan kronologis kejadian, pelaku yang awal mulanya tidak terima anaknya yang merupakan teman bermain korban dijatuhkan oleh korban di sawah lalu mendatangi korban dan menendang korban.
“Mendengar dari aduan anaknya, pelaku langsung menendang korban dibagian punggung hingga jatuh kedalam sungai,” terang Kapolsek Kronjo kepada tangerangonline.id melalui pesan singkat, Minggu (18/3/2018).
Tak terima akan perlakuan pelaku terhadap anaknya, lanjut AKP Uka, pihak keluarga pun melaporkan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya ke Mapolsek Kronjo.
“Korban yang mengalami rasa sakit dan nyeri dibagian punggung lalu dengan kaka kandungnya mengadukan hal tersebut ke kami,” jelas Kapolsek Kronjo.
Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Kronjo pun meringkus pelaku dan pelaku dibawa ke Mapolsek Kronjo guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dengan kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tukas Kapolsek. (Yan)
