Beranda Home Bolehkah Mengkampanyekan Kotak Kosong?

Bolehkah Mengkampanyekan Kotak Kosong?

0

Oleh: Budi Usman, Komisioner Panwaslu Kabupaten Tangerang Tahun 2003.

Kotak kosong bakal menjadi lawan pasangan calon (paslon) Bupati Zaki Iskandar – Mad Romli dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 di Kabupaten Tangerang pada 27 Juni 2018.

Kondisi ini, akibat hanya ada satu paslon yang mendaftar dan resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerangi. Sesuai dengan peraturan KPU, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kotak kosong.

Kemudian, dengan hanya ada calon tunggal dalam pilkada ini, nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah. Yakni, jika yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah (kotak) yang ada tanda gambarnya, maka pemenangnya adalah pasangan calonnya. Tetapi, jika banyak yang mencoblos kotak kosong lebih dari 50 persen maka nanti KPU mengumumkan yang menang adalah kotak kosong.

Penentuan 50 persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih. Misalkan saja jika daftar pemilihnya 20 orang, dan yang hadir 15 orang, maka (ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 15 orang tadi.

Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan. Misal, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja.

Lalu, bagaimana jika pasangan calon tunggal dinyatakan kalah atau kotak kosong yang menang dalam pemilihan nanti? Maka, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

Pada pasal Pasal 54D ayat 1 hingga 4 dijelaskan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

Kemudian, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Pemilihan berikutnya yang dimaksud adalah, diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan pemerintah Provinsi menugasi Pejabat.

Dengan kondisi Pilkada Kabupaten Tangerang yang hanya ada calon tunggal, dan itu berarti pasangan calon harus melawan kotak kosong, apakah kemudian warga dibolehkan untuk mengkampanyekan kotak kosong?

Statement KPUD Kabupaten Tangerang memantik Bawaslu Banten

Sebelumnya, Ketua KPUD Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin seperti yang dilansir Tangerangexpres.co.id pada tanggal 15 Maret 2018, mengkampanyekan kotak kosong merupakan bentuk pelanggaran yang berimplikasi pada pidana. Untuk itu, KPUD Kabupaten Tangerang melarang masyarakat untuk mengkampanyekan kotak kosong.

Menurut Jamalaludin, jika seseorang atau kelompok masyarakat melakukan kampanye kotak kosong, maka pihak kepolisian bisa menindaknya. Jamal menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, tim kampanye memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon.

Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorangpun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorangpun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Selain itu, kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon.

“Di dalam Undang-Undang tidak diatur masalah tim kampanye kotak kosong. Jadi (seseorang atau kelompok-red) yang (boleh-red) mengkampanyekan itu yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Itu saja prinsip dari kami sebagai penyelenggara,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (14/3/18).

Dalam sebuah kesempatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro pernah menyampaikan jika wargai bebas untuk mengkampanyekan kotak kosong. Atau menurut KPU dengan bahasa yang lebih halus, yakni diperbolehkan untuk mensosialisasikan kotak kosong. Sebab, hal itu dianggap menjadi bagian dari upaya untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis.

Dengan situasi calon tunggal, kampanye diberikan ruang bagi pasangan calon atau masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon.

Masyarakat boleh mengkampanyekan, menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kotak kosong.

Dalam hal ini, kotak kosong juga merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada. Karena itu, bila ada kelompok masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong diberikan kebebasan, selama sesuai dengan etika dan aturan kampanye yang sewajarnya.

Meski begitu, KPU tidak bisa memfasilitasi masyarakat yang mau kampanye kotak kosong. Hal itu mengingat tidak ada regulasi yang tegas ymengatur untuk memberikan fasilitas kepada kelompok masyarakat yang ingin mewakili kotak kosong dalam berkampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Didi M Sudi menegaskan, pemilih atau kelompok orang yang mengkampanyekan coblos kotak kosong tidak sama dengan orang atau kelompok yang mengajak golongan putih (Golput) alias tidak memilih.

“Kampanye coblos kotak kosong itu merupakan sikap pollitik karena calonnya tunggal. Mereka itu sesuai dengan konstitusi dan dilindungi undang-undang. Sedangkan ajakan Golput itu tidak dibolehkan karena mengajak orang untuk tidak memilih dalam pemilihan,” kata Didi M Sudi, Ketua Bawaslu Banten seperti di wartakan 15/3/18 belum lama ini.

Bawaslu Banten tengah menunggu peraturan tentang kampanye bagi kotak kosong. Peraturan itu tentang fasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk orang-orang atau kelompok yang mengkampanyekan kotak kosong. Kalau calon kan ada orangnya, ada tim suksesnya dan ada organisasinya. Kalau kotak kosong itu tidak ada. Bagaimana KPU memfasilitas hal itu, dibutuhkan regulasi yang jelas.

Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mensosialisasikan Kotak Kosong

Dengan tidak adanya larangan mensosialisasikan kotak kosong pada Pilkada Kabupaten Tangerang artinya setiap orang bebas untuk mensosialisasikan kotak kosong.

Namun begitu, ada yang perlu menjadi perhatian terkait sosialisasi kotak kosong. Antara lain, agar tidak sampai sosialisasi itu justru terjerumus pada kegiatan black campaign bernuansa fitnah kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Seperti disampaikan pihak KPU, black campaigne bisa dijerat dengan hukum pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu, warga yang tidak setuju dengan paslon diharapkan santun dalam melakukan pendidikan politik. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini