Connect with us

Pabrik Ciu di Sepatan Digrebek Polisi

Berita

Pabrik Ciu di Sepatan Digrebek Polisi

Polres Metro Tangerang Kota membekuk TJH (42) di Perum Prima, Blok L 5 Nomor 01 RT 004 RW 005, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. TJH diamankan sebagai tersangka pemilik pabrik ciu di rumah tersebut.

“Pabrik ini sudah ada sejak tahun 2012,” ucap Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley H. Silalahi di lokasi, Senin (19/3/2018).

Harley menlanjutkan, terungkapnya pabrik ciu ilegal tersebut berkat informasi dari warga sekitar. Polisi yang menerima informasi itu, langsung bergegas melakukan penggrebekan.

“Saat kita menggrebek, tersangka sedang melakukan pembuatan ciu, minuman keras tradisional itu,” paparnya.

Tersangka, lanjut Harley, hanya sendiri memproduksi ciu ilegal. Minuman keras itu sendiri dijual bebas di kawasan Tangerang.

“Kita akan dalami, tersangka dapat ilmu dan pengetahuan membuat minuman lokal dari mana,” pungkasnya.

Dengan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 UU Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. (Yan)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top