Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan ratusan kilogram bawang Bombay Merah (Red Union) asal Nigeria. Bawang Bombay yang langka tersebut diamankan petugas lantaran tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal.
Kasie Pengawasan dan Penindakan Karantina Tumbuhan Bandara Soetta, Maulana Budi Dharma mengatakan, bawang Bombay merah tersebut diamankan pada Jumat (16/3) lalu di Bandara Soetta. Sebanyak kurang lebih 350 kilogram bawang Bombay merah disita.
“Bawang Bombay merah tersebut diamankan lantaran tidak memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asalnya,” kata Budi kepada tangerangonline.id di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Senin (19/3/2018).
Selain tidak dilengkapi sertifikat untuk masuk ke wilayah Indonesia, bawang yang aromanya sangat menyengat tersebut juga diduga membawa hama dan bakteri. Bawang-bawang tersebut mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A1.
“Dari bawang Bombay ini terdapat 4 golongan penyakit yang dapat menyerang pertanian lain yang menjadi inangnya di Indonesia apabila bawang tersebut ditanam di Indonesia. Yakni Serangga, Cendawan (jamur), Nematoda (cacing) dan Bakteri,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan, seluruh pemasukan komoditi pertanian yang tidak dilengkapi sertifikat dari negara asalnya harus dire-ekspor (ekspor kembali) ke negara asalnya atau dimusnahkan. Hal ini berdasarkan UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Ketika barang tidak dilengkapi sertifikat yang datang dari luar negeri akan ada dua opsi yakni dire-ekspor atau dimusnahkan. Untuk bawang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Incenerator,” tegas Budi.
Untuk diketahui, OPTK adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dari tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Atau semua jenis hama yang belum ditemukan di Indonesia. Atau organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. (Rmt)