Connect with us

Mangkir Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Bakal Dipanggil Kembali

Berita

Mangkir Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Bakal Dipanggil Kembali

Sebanyak 54 Pedagang Kaki Lima dan Penjual Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) di Kota Tangerang, Selasa (20/03/2018), mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di halaman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Sayangnya, dari 54 pelanggar hanya 41 pelanggar saja yang mengikuti sidang tipiring. Sedangkan 13 pelanggar lainnya yang terdiri dari 8 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) PKL dan 4 orang pelanggar Perda Tentang Minuman Keras (Miras) mangkir dalam sidang tipiring tersebut.

Dengan adanya pelanggar yang tidak menghadiri sidang tipiring tersebut, Kepala Bidang (Kabid), Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang memastikan akan kembali memanggil para pelanggar perda.

“Seluruh pelanggar perda, baik PKL dan Penjual Minuman Keras (Miras) akan kami panggil kembali untuk mengikuti sidang tipiring berikutnya,” Jelasnya saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp, Rabu (21/03/2018).

Kaonang menegaskan, seluruh pelanggar yang tidak mengikuti sidang kemarin akan dipanggil kembali. Terutama bagi penjual minuman keras yang tidak mengikuti sidang tipiring kemarin.

“Seluruh warung jamu yang jual miras yang tidak hadir maka kita undang sekali lagi nanti, dan bila tidak datang juga. Kita akan upayakan pemanggilan secara paksa dengan kepolisian,” tukas Kaonang. (Amd)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top