Berita
Karyawan Ini Curi Truck Perusahaan Tempatnya Bekerja di Bandara Soetta
Pria berinisial WR (38) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring memasuki mobil polisi di Area Business Park Soewarna, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (7/5/2018). Dengan tangan diborgol, WR mengaku menyesali perbuatannya.
Warga Desa Cihaur Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini merupakan pelaku pencurian 1 unit Mobil Truck Mitsubishi Fuso dengan plat nomor B 9069 QU milik PT Aditya Transport pada Februari 2018 lalu. Ia sendiri merupakan karyawan di perusahaan tersebut sebagai supir.
Kepada polisi, WR mengaku mencuri Truck tersebut menggunakan kunci yang memiliki kemiripan dengan kunci kontak aslinya. Selain itu, aksinya dapat berjalan mulus lantaran karcis tanda masuk parkir masih berada di dalam kabin mobil Truck tersebut.
Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Victor Togi Tambunan menjelaskan, yang bersangkutan nekat mencuri truck tersebut lantaran ingin membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan hidup.
“Mereka memang sudah mengintai dengan memeriksan kesamaan kunci yang mereka miliki dengan truck yang ada. Kebutuhan jelang ramadan, mereka rela ambil itu (truck) dan beli motor,” ungkap Victor.
WR mengaku menjual hasil curiannya itu senilai Rp 50 juta kepada JN alias Abah (45) di Kabupaten Cirebon. WR tidak sendiri, ia dibantu oleh rekannya berinisial DS alias Gopal (34) yang juga sudah ditangkap polisi.
“Mobil truck hasil curian tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka lainnya. Dengan cara dijual bagian per bagian mulai dari potongan chasis, mesin, kabin dan rodanya,” beber mantan Kapolres Tanah Karo ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WR , DS alias Gopal dan JN alias Abah serta tersangka lainnya yang berinisial RH alias Bucir (45), SR alias Maman (44) dan AR (38) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soetta.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Victor. (Rmt)