Berita
Polres Bandara Soetta Ungkap Pencurian Truck di Business Park Soewarna
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis Truk milik PT Aditya Transport yang terjadi di Area Business Park Soewarna Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dari kasus ini, Polisi meringkus 6 orang tersangka masing-masing berinisial WR (38), DS alias Gopal (34), JN alias Abah (45), RH alias Bucir (45), SR alias Maman (44) dan AR (38).
Mereka ditangkap di tempat berbeda yakni di Area Business Park Soewarna Bandara Soetta dan wilayah Jawa Barat, mulai dari Subang, Purwakarta, Indramayu dan Cirebon.
Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) ini
berawal dari laporan korban pada bulan Februari lalu.
“Sejak kami terima laporan tersebut, tidak ada saksi maupun petunjuk. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa CCT, baru diketahui mengarah ke salah satu tersangka berinisial WR,” kata AKBP Victor di Area Business Park Soewarna Bandara Soetta, Tangerang, Senin (7/5/2018).
“Tersangka WR ini merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Ia merupakan seorang karyawan PT Aditya Transport sebagai supir,” ungkap Victor.
Setelah berhasil menangkap tersangka WR, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengembangan ini, kelima tersangka dapat diamankan di tempat terpisah di Jawa Barat.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dan diketahui bahwa truck tersebut telah dijual kepada tersangka JN di Cirebon. Tersangka JN kemudian memotong bagian mobil tersebut dan menjualnya bagian per bagian kepada tersangka lainnya,” beber Victor.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti diantaranya, 1 unit Mobil Truck Fuso Colt Diesel E 9624 HA, 1 unit Mobil Toyota Rush Z 1053 XO (kendaraan yang digunakan tersangka menjual bagian truck), 6 unit handphone, dan uang tunai Rp 800 ribu.
Saat ini jajaran polresta Bandara Soetta masih mengejar salah satu pelaku lainnya atau DPO yang indentitasnya telah dikantongi petugas.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soetta. Mereka juga terancam maksimal 7 tahun kurungan penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 363 pasal 1 dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Victor. (Rmt)