Berita
Sabu 62 Gram Diamankan Polisi di Legok
Sabu siap edar seberat 62,59 gram berhasil diamankan oleh jajaran Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang di Kampung Kedaung, Kelurahan Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/5/2018).
Sabu seberat 62,59 gram yang dibungkus di 22 plastik klip bening secara terpisah-pisah tersebut berhasil diamakan Polisi dari tangan seorang lelaki, Berco (35) yang sedang berdiri di Jalan Raya Legok.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal mengungkapkan, pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan tersebut pun langsung dilakukan penggeledahan oleh pihaknya.
“Saat kami melihat pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan, kami pun langsung mengambil tindakan dengan melakukan penggeledahan badan,” ungkapnya.
Kompol Tosriadi Jamal melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan oleh pihaknya, pihaknya berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kantong celana pendek bagian depan sebelah kanan.
“Kemudian pelaku kami bawa ke kontrakannya di Kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, dan kami berhasil menemukan 21 plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam sedotan berwarna merah yang berada di dalam kotak kuning bertuliskan Kenmaster Synthetic Cloth yang semuanya berada di dalam lemari pelaku,” bebernya.
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil Polisi amalkan dibawa ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dengan ini kami kenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat selama 5 tahun dan penjara paling lama selama 20 tahun,” Kompol Tosriadi Jamal menandaskan. (Yan)
