Berita
Penyerapan PMN Untuk Lahan Runway 3 Bandara Soetta Capai Rp 1,7 T
Pembebasan lahan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah mencapai 56,83 persen dari total bidang yang dibutuhkan. Total nilai ganti kerugian yang telah diberikan mencapai Rp 1,763 Triliun.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Tim Pembebasan Tanah Bandara Soetta, Bambang Sunarso.
“Sampai dengan hari ini, kami telah memberikan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 1,763 triliun lebih. Termasuk didalamnya ganti kerugian yang dikonsinyasi ke PN Tangerang,” kata Bambang kepada tangerangonline.id di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/5/2018).
Ia menyebutkan, total nilai ganti kerugian yang telah diberikan tersebut termasuk diantaranya yang dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri Tangerang (PN) sebesar Rp 95,211 milyar.
“Dari 42 bidang yang dikonsinyasi, pemilik 19 bidang diantaranya telah mengambil uang ganti rugi. Jumlahnya Rp 95,211 milyar,” ujar Bambang.
Dirinya merinci, total bidang lahan yang telah dibebaskan mencapai 88,33 hektare atau sebanyak 1.715 bidang tanah.
“Sementara lahan yang belum dibebaskan kurang lebih 81 hektare atau sebanyak 1.303 bidang,” katanya.
Menurut Bambang, progres pembebasan lahan terus berjalan. Pihaknya tengah memproses bidang lahan yang telah menyetujui bentuk nilai ganti kerugian.
“Kami juga telah melakukan musyawarah bentuk ganti kerugian. Bila tidak ada hambatan, dalam waktu dekat kami akan melakukan pembayaran ganti kerugian,” imbuhnya.
Diketahui, dana ganti kerugian pembebasan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soetta, PT Angkasa Pura II menyiapkan uang sebanyak Rp.4 triliun. Uang tersebut merupakan PMN atau Penyertaan Modal Negara yang diperoleh pada tahun 2015 dan 2016 lalu. (Rmt)
