Sedang asik pesta narkoba jenis Sabu, dua orang pria FDR (35) dan DRT (42) diciduk polisi di rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan kedua lelaki yang diduga pemakai ini berawal dari pengintaian yang dilakukan jajaran Polsek Pasarkemis pada sepekan terakhir.
Kapolsek Pasarkemis Kompol Didid Imawan mengatakan pada tangerangonline.id, kedua pelaku ini sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya.
“Mereka berdua sudah menjadi TO kami, dari informasi yang kami himpun mereka melakukan transaksi jual beli sabu, lalu kami intai hingga ke rumah kontrakan salah satu pelaku,” terangnya, Senin (21/5/2018).
Kapolsek melanjutkan, setibunya pihaknya di lokasi, pihaknya langsung melakukan penggeledakan terhadap kedua pelaku dan seisi rumah.
“Kami melakukan penggeledahan dan kami berhasil menemukan dua plastik klip bening berisikan sabu beserta alat hisap dan dua buah korek gas,” jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pasarkemis guna pendidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya Kapolsek. (Yan)

