Berita
Petugas Imigrasi Tahan 10 WNA di Bandara Soetta
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta (Soetta) menahan sepuluh warga negara asing (WNA) dari berbagai asal negara. Diantaranya Bangladesh, Afganistan, Nigeria, Ghana, Pantai Gading, dan Uganda.
Mereka masing-masing berinisial MHF, BQ, SQ, OCO, BKB, SB, YKH, NC, KF dan NA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soetta, Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, mayoritas WNA yang ditahan dikarenakan kasus pemalsuan dokumen imigrasi paspor dan visa serta overstay.
“Saat ini ada sepuluh orang di ruang detensi kami. Lima diantaranya sedang menjalani proses penyelidikan atau pro justitia dan 6 lainnya kasus overstay atau melebihi batas izin tinggal di Indonesia,” kata Enang di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (24/5/2018).
Menurut Enang, penahanan WNA tersebut dilakukan bertujuan agar dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang ingin melanggar hukum keimigrasian di Indonesia.
“Supaya ada efek jera. Sisanya, sedang menunggu proses hukum selanjutnya dan ada yang tengah menerima sanksi tindak adminstratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal serta penangkalan atau penolakan masuk wilayah Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Wasdakim Bandara Soetta, Barron Ichsan mengungkapkan, salah satu kasus projustitia adalah menggunakan paspor palsu yang melibatkan WN Bangladesh berinisial MHF (40).
Kepada petugas, MHF mengaku sebagai pemuka agama bermaksud menjadikan Indonesia sebagai transit country ketika akan berangkat Yunani.
“MHF masuk ke Indonesia menggunakan paspor asli atas nama TM. Namun, ketika hendak berangkat ke Yunani, MHF menggunakan paspor palsu / impostor dan juga memalsukan visa yunani dan cap keimigrasian,” ungkap Barron.
Ia mengatakan, melalui kecakapan profiling dan pengetahuan tentang security feature pada paspor, Petugas Imigrasi dapat mendeteksi hal tersebut.
“Saat ini kasusnya sedang dalam penyidikan dan dalam waktu dekat akan maju ke persidangan,” pungkasnya. (Rmt)
