Connect with us

Pemkot Tangsel Kandangkan 200 Unit Mobil Dinas Selama Libur Lebaran

Berita

Pemkot Tangsel Kandangkan 200 Unit Mobil Dinas Selama Libur Lebaran

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pendataan terhadap PNS yang mendapatkan kendaraan dinas.

Pendataan tersebut dilakukan atas instruksi walikota sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Dari pendataan itu, sedikitnya 200 unit kendaraan dinas diserahkan kuncinya untuk dikandangkan di lahan parkir Balaikota Tangsel, Jl Maruga Raya No. 1, Serua, Ciputat, mulai Jumat (8/6/2018) sore dan selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018.

“Mobil ini bisa dipergunakan kembali setelah lebaran,” kata Kepala BPKAD Tangsel, Warman Syanudin.

Kendaraan dinas yang dikandangkan itu merupakan kendaraan kepala dinas, bidang, camat dan lurah untuk dimanfaatkan melakukan pelayanan publik. Namun kendaraan operasional seperti untuk pelayanan kesehatan hingga pemadam kebakaran tetap disiagakan secara optimal. (Kor)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top