Berita
Bang Ben Deadline Gedung DPRD Tangsel Bisa Dipakai Tahun Ini
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan deadline kepada pihak pelaksana proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel di Jalan Pahlawan Seribu, Setu, selesai pengerjaannya pada tahun ini. Dengan demikian, akhir tahun sudah bisa dipakai atau ditempati para anggota legislatif dalam menjalankan tugas sehari-harinya.
Diketahui saat ini pihak DPRD memperpanjang kontrak penyewaan Gedung Iffa di Buaran, Serpong, dikarenakan pembangunan gedung DPRD belum ada tanda-tanda selesai pengerjaannya.
Disebutkan Bang Ben, sapaan Benyamin Davnie, progres pembangunan gedung DPRD tinggal proses pengerjaan saja. Oleh karenanya, dirinya mengingatkan perusahaan pemenang proyek gedung dewan bisa bekerja tepat waktu sesuai yang sudah ditargetkan.
“Tahun ini selesai, tinggal interior dan landscapenya. Sudah ditender dan sudah ada pemenangnya. Jadi tahun ini sudah bisa selesai,” ujarnya.
Dia meyakini tidak akan molor lagi pengerjaan finishing pembangunan gedung dewan tersebut. “Tidak akan molor lagi, perhitungan kita sudah tepat. Dan kalau molor lagi berarti butuh dievaluasi pemborongnya,” kata Bang Ben.
Gedung DPRD pada tahap pertama dianggarkan sebesar Rp 27 miliar. Selanjutnya, tahap kedua Rp 50 miliar, serta tahap ketiga Rp 36 miliar. Pada Juni 2018, telah dilakukan fase lelang untuk pembangunan tahap keempat. (Kor)
