Berita
YAPELH Laporkan Pencemaran Cisadane
Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Kota Tangerang, kembali melaporkan adanya dugaan pencemaran lingkungan di sepanjang aliran sungai Cisadane.
Pencemaran tersebut diduga bersumber dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, yang terletak di kampung Cipeucang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Laporan YAPELH sebelumnya dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Kali ini, aktivis linkungan hidup itu mengadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
Uyus Setia Bhakti, Direktur Executive YAPELH Indonesia mengatakan, laporan yang ditujukan ke KLHK ini masih menyangkut soal pencemaran sungai Cisadane yang diduga bersumber dari TPA Cipeucang.
“Tapi saat ini, kami mengambil langkah untuk melaporkan langsung kasus pencemaran ini ke Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Uyus Setia Bhakti, Kamis (25/07/2018).
Dengan adanya laporan tersebut, Uyus berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menindak lanjuti adanya dugaan pencemaran dari TPA Cipeucang.
“Kami berharap Undang-undang nomor 32 tahun 2009 bisa ditegakan oleh para penegak hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya. (Amd)
