Connect with us

Polrestro Tangkap 4 Perampok Pasangan Pensiunan Guru

Berita

Polrestro Tangkap 4 Perampok Pasangan Pensiunan Guru

Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat tersangka pelaku perampokan terhadap pasangan pensiunan guru, yaitu RD (76) dan TR (65), di Kota Tangerang, Banten. Satu dari empat tersangka itu tewas ditembak polisi. Dua lainya menderita luka tembak tetapi tidak kehilangan nyawa. Mereka berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengemukakan hal itu di RSUD Kabupaten Tangerang, Senin (6/8/2018) kemarin.

Perampokan itu sendiri terjadi pada Rabu lalu di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang. Pasangan itu kehilangan uang pensiunan senilai Rp 10 juta setelah dirampas kelompok perampok itu.

Pasangan itu baru saja mengambil uang di sebuah bank kawasan Jalan Ahmad Yani sebelum dicegar para perampok tersebut. Pasangan itu hendak pulang dari bank dengan naik angkutan kota (angkot). Ketika hendak mencari angkot, mereka dipepet sebuah mobil Avanza yang ditumpangi oleh empat tersangka pelaku, yaitu J (35), A (40), N (31), dan RN (12).

Kedua korban dimasukan ke dalam mobil dan dalam perjalanan mulut kedua korban dibekap, dianiaya, dan uang pensiunnya dirampas. Mereka lalu ditandang keluar dari mobil.

“Mereka ditendang keluar dari mobil. RD luka di pantat sebelah kanan dan beberapa luka yang ada di tubuhnya. Memang awalnya sempat parah, kaki patah,” kata Kapolres.

Polisi kemudian memburu para pelaku. J ditembak mati polisi. A dan N juga menderita luka tembak karena mencoba melarikan diri. “Dan satu orang yang berusia 12 tahun kami sudah berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan untuk dilakukan tindakan dengan sistem peradilan pidana,” kata Kapolres.

Menurut keterangan dari pelaku, sambung Kombes Harry, selalu menggunakan anak untuk melakukan aksinya. “Mereka memancing dengan anak 12 tahun di dalam mobil. Mereka yakin dengan adanya anak-anak di mobil akan dipercaya oleh korban,” ungkap Kapolres.

Ketiga pelaku dan anak berusia 12 tahun tersebut tidak memiliki hubungan keluarga. Meski salah satu pelaku masih berusia di bawah umur, polisi akan tetap menuntut tersangka untuk menimbulkan efek jera.

“Untuk satu orang pelaku yang berusia 12 tahun, kami sudah berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan untuk dilakukan tindakan dengan sistem peradilan pidana,” kata Kombes Harry.

Ketiganya akan dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (Hmj/Kor)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top