Beranda Berita Proyek Pusat Perbelanjaan di Setu Diduga tak Kantongi Izin

Proyek Pusat Perbelanjaan di Setu Diduga tak Kantongi Izin

0

Proyek pembangunan yang ditengarai pusat perbelanjaan di kawasan sebuah perumahan Jalan Raya Puspitek Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangun (IMB).

Awak media saat mengkonfirmasi terkait kebenarannya, Kepala bidang perizinan pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Maulana Prayoga mengungkapkan, saat ini izinnya sedang dalam proses kajian.

“Saat ini memang izinnya sedang diproses, masih dikaji soal pemanfaatan tanah, tata ruang, kita pastiin bahwa ijinnya bener, tidak menyalahi aturan. Setahu saya izinnya masuk di Komersil, belum tahu juga untuk apa,” kata Maulana ditemui sejumlah awak media di kantor DPMPTSP Tangsel.

Informasi yang dihimpun, proyek tersebut sudah melewati tahapan sidang pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tangsel.  Dengan demikian dimungkinkan sudah memiliki rekomendasi dari BKPRD.

Namun saat ditemui beberapa waktu lalu, sekretaris BKPRD Kota Tangsel, Mohamad Taher mengatakan, pihaknya perlu meninjau kembali apakah rekomendasi tersebut sudah betul-betul dikeluarkan oleh BKPRD.

“Kalau tata ruangnya memang ada di kita, saya kurang tau sudah ada ijinnya apa belum, saya kurang hafal, rekomendasinya sudah ditandatangani apa belum, saya kan sekretaris,” kata Mohamad Taher saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Diketahui pada Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, pada Pasal 13A menjelaskan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari Pemerintah Daerah.(Ban)