Polsek Pakuhaji berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang Perwira Siswa (Pasis) sebuah sekolah pelayaran di Telulnaga, Kabupaten Tangerang. Tersangka bernama GG (28) dan korbannya, Fransiskus Gonsalves (28) yang tidak lain merupakan temannya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Cituis Indah, Blok 3 No 20, RT 04 RW 05, Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Minggu, (23/9/2018) malam.
Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno menjelaskan pada saat kejadian pelaku yang sakit hati karena dipukul korban sempat pulang ke rumah untuk mengambil sebuah pisau dapur. Setelah itu, pelaku kembali ke kediaman korban dan langsung menusuk korban di bagian ulu hati.
“Korban yang pada saat itu sedang tidur langsung berusaha mengejar pelaku ke luar, namun karena tidak kuat korban terjatuh di di jalan depan rumah,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 Sub. 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Pelaku yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
Sementara itu, saat ini barang bukti berupa pisau dapur dan pelaku masih mendekam di Mapolsek Pakuhaji. (Sam)

