Polsek Karawaci Amankan Pengedar Sabu Berkedok Pedagang Kopi dan Bakso

By
Redaksi
2 Min Read

Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota amankan empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang kesehariannya berjualan Kopi dan Bakso di dua tempat berbeda.

Keempat tersangka yakni CS dan AK diringkus unit narkoba di Jalan Proklamasi, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Sedangkan S, dan DK ditangkap di Jalan Mandala Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa jembatan play over Taman Cibodas kerap dijadikan transaksi narkoba. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut melalui tim unit narkoba langsung  melakukan pemantauan ke lokasi.

”Anggota kami mencurigai satu tersangka CS di lokasi jembatan, dan langsung kami amankan setelah kami kembangkan dan cukup informasi. Kami berhasil meringkus rekanya yakini AK,” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/09/2018).

Abdul mengatakan, setelah dimintai keterangan dari dua tersangka yang pertama ditangkap, polisi berhasil meringkus dua tersangka yang berpropesi tukang baso, yakni S dan DK di wilayah Jakarta Barat.

”Kami mendapati barang bukti narkoba di kerobak tukang baso. Dan keduannya tidak melakukan perlawanan saat kami ringkus,” terangnya.

Pekerjaan empat tersangka, kata Abdul, dalam sehari-hari mereka selain berjualan mereka juga mengedarkan narkoba di Tangerang dan Jakarta. ”Kami juga sudah mencurigai para tersangka sudah lama. Tetapi penangkapanya dibulan ini,” katanya.

Terpisah, tersangka S pedagang baso mengaku, pihaknya menyambi jualan narkoba lantaran kepepet terhimpit piutang. Sehingga terpaksa mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta.

”Kalau piutang sih banyak mas. Makanya saya menutupi itu dari hasil jualan narkoba,” terangnya.

Dari hasil penangkapan, Polsek Karawaci mengamankan barang bukti narkoba berat 1,32 gram di Kecamatan Jatiuwung, 4,2 gram Kecamatan Karawaci dan 2,76 gram Jakarta Barat, serta satu motor matic merek Yamaha Mio.

Keempat tersangka, kini harus mendekam didalam sel dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana minimal 4 tahun penjara. (Amd)

Share This Article