Akses jalan menuju lokasi pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel di RW 03, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, terancam buntu.
Namun demikian, Lurah Rengas Agus Salim mengklaim bahwa tembok pembatas antara Perumahan Bintaro Sektor 2 menuju lahan SMKN 7 yang dibeli oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten senilai Rp15 miliar, dulunya merupakan akses jalan kampung.
“Itu (tembok pembatas, red) dulunya jalan kampung. Dan tembok pembatas itu dibangun sejak tiga tahun yang lalu oleh warga,” kata Agus Salim saat ditemui tim media di kantornya, Kamis (27/9/2018).
Menurut Agus Salim, akses jalan dari perumahan ke lahan seluas 5.000 meter2 untuk SMKN 7 itu dulunya terbuka untuk jalan umum. Dimana warga bisa melintasi perumahan ke lokasi lahan tersebut melalui pintu yang terdapat pada bagian tembok pembatas.
Namun, sambungnya, belakangan pintu yang lebarnya sepanjang 2 meter tersebut kemudian tidak difungsikan lantaran faktor keamanan bagi warga yang tinggal di perumahan.
“Kemudian pintu ditutup demi alasan keamanan warga perumahan. Sehingga untuk menuju ke lokasi (lahan SMKN 7 Tangsel,red) jadi tidak ada akses jalan,” tukas Agus.
Pernyataan Lurah Rengas ini sangat kontradiktif. Soalnya, Ketua RT 05 RW 08, Dedi H Widodo mengaku sejak dulu tidak ada akses yang menghubungkan Perumahan Bintaro Sektor 2 dengan lahan yang dulunya milik perorangan tersebut.
“Saya sudah menempati rumah di sini sejak tahun1986. Sejak saya tinggal di sini, tembok pembatas itu memang sudah ada. Dan tidak ada akses jalan ke kampung yang melewati tembok pembatas itu,” ujar Dedi saat ditemui di kediaman Ketua RW 08.
Dedi menuturkan, sebelumnya, Pak Suyut (Alm) pemilik awal lahan tersebut, pernah membongkar pagar tembok sebagai akses jalan menuju tanah miliknya yang kini telah dibeli oleh Dindikbud Banten. Rencananya pada saat itu Suyut ingin membangun klaster.
Namun warga menolak, sehingga rencana pembangunan klaster itu urung dilakukan. Pada akhirnya, warga perumahan minta kepada Pak Suyut agar tembok yang sudah dirobohkan dibangun kembali.
“Saya waktu itu meminta mereka membangun kembali pagar pembatas itu karena jelas itu bukan fasilitas umum,” tegasnya.
Senada diungkapkan Ketua RW 08 Harris B Singgih. Haris bahkan menilai pernyataan Lurah Rengas yang menyatakan bahwa dulunya pernah ada akses jalan menuju lokasi pembangunan SMKN 7, tidak sesuai dengan fakta.
“Itu (pernyataan Lurah Rengas, red) tidak benar. Saya ini menempati rumah di sini dari tahun1990 dan sudah ada tembok pembatas. Tidak benar kalau dibangun baru tiga tahun belakangan ini,” ujar Harris.
Harris bersama warga perumahan lainnya pun tetap bersikukuh menolak tembok pembatas dirobohkan untuk akses jalan menuju lahan SMKN 7 Tangsel.
“Kami juga akan tetap menolak pembukaan akses jalan. Karena jelas sejak dulu tidak pernah ada akses jalan menuju lahan SMKN 7. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung kalau demi kepentingan dunia pendidikan, tapi prosesnya tentu harus sesuai aturan,” imbuhnya.
Tembok Bukan Aset Pemkot Tangsel
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Warman Syanudin memastikan akses jalan yang lokasinya berada di Jalan Punai 1 tersebut telah tercatat sebagai aset milik Pemkot Tangsel.
Dimana, kata dia, jalan sepanjang 133 meter dengan lebar 5 meter itu sebelumnya merupakan fasilitas umum (fasum) milik PT Jaya Real Property (pengembang perumahan Bintaro,red).
Pada 1997, fasum tersebut telah diserahkan oleh PT Jaya Real Property kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dituangkan melalui berita acara serahterima aset.
“Setelah Kota Tangsel terbentuk, kemudian Pemkab Tangerang menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Tangsel. Dan itu ada berita acaranya,” ujar Warman.
Warman juga memastikan masalah jalan dengan tembok pembatas merupakan dua hal yang berbeda. Sebab, yang tercatat dalam aset pemkot itu hanya Jalan Punai 1. Tidak termasuk tembok pembatas.
“Masalah tembok dengan jalan itu dua hal yang berbeda. Karena yang tercatat sebagai aset milik Pemkot Tangsel. Kalau masalah rencana pembongkaran tembok ya silahkan musyawarah dengan warga,” imbuhnya.
Lebih jauh Warman juga memastikan surat pemberitahuan bahwa Jalan Punai 1 merupakan aset Pemkot Tangsel itu merupakan jawaban atas permintaan Lurah Rengas sebelumnya.
Dimana sebelumnya, Lurah Rengas meminta keterangan tentang status Jalan Punai 1 kepada BPKAD melalui surat. “Kemudian kami kirimkan surat pemberitahuan ke Lurah bahwa Jalan Punai 1 merupakan aset milik Pemkot,” tandasnya. (dra/lai)