Connect with us

Polsek Karawaci Amankan Pengedar Narkoba Berkedok Pedagang Burung Kicau

Berita

Polsek Karawaci Amankan Pengedar Narkoba Berkedok Pedagang Burung Kicau

Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dan menangkap 1 tersangka pengedar gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Tersangka diamankan dari sebuah rumah kontrakan berlokasi di Jalan Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (15/10/2018) malam.

Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial APP alias Toke (23), lahir di Jakarta, asal Kelurahan Cibodas, berhasil diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat.

“Mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah kontrakan di daerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi narkotika. Anggota kami melakukan pengembangan, dan ternyata informasi tersebut benar adanya,” jelasnya saat press release kepada awak media, Kamis (18/10/2018).

Kapolsek menjelaskan, berbekal informasi tersebut, akhirnya tim buser mendatangi lokasi dan didapati seseorang yang sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.

Tanpa banyak fikir, anggotanya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka APP alias Toke tersebut.

“Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran besar berisi narkotika, dan 3 plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 25,30 gram serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Disebutkan Kapolsek, bahwa profesi tersangka adalah penjual burung kicau di daerah tersebut. Dan AAP mulai menekuni bisnis haramnya tersebut, dimulai pada 10 bulan yang lalu.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya menjual barang haram tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan alasan lainnya, dirinya tergiur dengan omset per bulan yang mencapai sekitar 10 juta,” tukasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2,  jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati. (Amd)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top