Connect with us

Bawaslu Kabupaten Tangerang Mulai Copoti Alat Peraga Kampanye Liar

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Mulai Copoti Alat Peraga Kampanye Liar

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) liar masih terpasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang. Dengan dalih Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang pun mulai menertibkan APK liar tersebut.

Penertiban dilakukan di Taman Mustika Tigaraksa, perumahan yang berlokasi di Jalan Arya Jaya Santika, Tigaraksa.

“Caleg tersebut sudah membuat pernyataan tetapi masih tidak menepati janjinya. Maka kami turunkan secara paksa APK ilegal tersebut,” ungkap Zulpikar, Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang disela-sela penertiban APK liar itu, Kamis (24/10/2018).

Kata Zul, sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan serta mensosialisasikan aturan mengenai kampanye pemilu itu ke Parpol yang ada di Kabupaten Tangerang. Namun meski aturan itu telah diketahui, namun masih ada yang tak patuh, sehingga beredarlah APK liar di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang.

“Titik rawan itu lainnya adalah pemasangan APK di pohon, ketika ada di pohon kita lepas,” tegasnya.

Ia mengakui, pelanggaran itu terjadi salah satunya karena tidak ada sanksi tegas, sehingga meskipun melanggar, hanya berupa teguran semata.

“Tidak ada aturan atau sanksi yang dibuat, hanya kita lepas APK (liar) ini,” tandasnya. (Yan)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top