Dua buah pelastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram diamankan Polsek Cisoka di Jalan Raya Cisoka, Kampung Talaga Rt. 02/01 Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tagerang.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti membeberkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di depan sebuah mini market tepatnya di Jalan Raya Cisoka Cangkudu.
“Dari info tersebut kemudian Unit Reskrim kami yang langsung dipimpim Kanit Reskrim Iptu Sitta M Sagala melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku bernama DY (42),” bebernya kepada tangerangonline.id melalui handphone, Minggu (28/10/2018).
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Kapolsek, dari pelaku ditemukan barang bukti 2 buah plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dipegang di tangan sebelah kirinya. Kemudian pelaku di tangkap dan dibawa ke Polsek Cisoka.
“Dari hasil introgasi yang kami lakukan terhadap pelaku, bahwa barang Narkotika tersebut ia dapat dari temannya bernama SK (35),” terangnya.
Dari hasil introgasi tersebut, pihaknya lanjut melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya. Team langsung mendatangi kediaman KJ yang beralamat di Kampung Selapajang, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah alat penghisap sabu dan 3 buah plastik bening yang disiapkan untuk membuat paketan sabu,” lanjut Kapolsek.
Namun penanganan kasus ini tak terhenti di penangkapan SK, dari penangkapan SK, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap seorang lelaki bernama AK (24) . Lalu team bergegas melakukan penggeledahan terhadap KI di Kampung Picung Pamatang Tigaraksa, KI pun langsung dibawa ke Mako Polsek Cisoka.
“Dari penangkapan AK, kami menemukan barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia warna putih yang berisikan pesan singkat pemesanan sabu,” ujar AKP Uka.
Dari penangkapan ketiga pelaku ini, pihaknya pun berhasil mengantongi satu nama lagi DN (28), lalu saat pihaknya melakukan penangkapan, DN melarikan diri, dan kini masih dalam pengejaran pihaknya.
“Untuk ketiga pelaku kami kenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” Kapolsek menandaskan. (Ais)