Perakitan Lemari Plastik Mengatasnamakan PT Thong Hing di Pergudangan Dadap Diduga tak Berizin

By
2 Min Read

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan PT. Thong Hing tak berizin.

Demikian tersebut dinyatakan oleh Kasie Perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Heri Kadnan setelah dilakukan pengecekan pada sistem pendataan.

“Di databes saat dilakukan pengecekan belum ada pengajuan nama PT. Tong Hing yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Kabupaten Tangerang,” akunya Heri Kadnan setelah melakukan pengecekan, Jumat (9/11/2018).

Seharusnya, ujar Heri, pihak perusahaan melakukan terlebih dahulu proses perizinan sebelum mulai memproduksi. Lalu, setelah izin dan AMDAL didapat baru perusahaan boleh mulai melakukan aktivitas usahanya.

“Maka, dasar informasi ini kami akan mendalami perusahaan itu, kemudian kita akan malayangkan surat kepada yang terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran PT. Thong Hing,” kata Heri Kadnan.

Pasalnya perusahaan milik Mr. Siao WNA asal Tiongkok yang beralamat di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Kabupaten Tangerang tersebut setiap pesan barang diduga memakai perusahaan lain yang memiliki perizinan.

Dijelaskan terpisah oleh Handoko, yang merupakan mantan pekerja di PT tersebut kepada media saat ditemui di salah satu rumah makan di Tangerang menyebutkan, perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya memang tak mengantongi izin.

“Setahu saya PT. Thong Hing tidak ada ijinnya, karena setiap pesan barang agar usahanya lancar selalu meminjam PT Cxxxxx yang beralamat di Kawasan Industri Mekar Jaya Sepatan atau biasa disebut Kawasan AKONG,” terang Handoko lagi.

Untuk memastikan itu, tangerangonline.id  melakukan penelusuran. PT. Thong Hing itu hanya dibuat atas nama saja, sebab setiap melakukan transaksi penjualan maupun yang lainnya menggunakan PT CDI.

Setelah ditelusuri dan informasi yang didapatkan dalam gudang itu ada proses perakitan Lemari Plastik. (Yan)

Share This Article