Berita
Ganja 12.06 Gram Diamankan Polisi dari Remaja Belasan Tahun
Ganja seberan 12.06 gram diamankan Polsek Pasarkemis dari tangan GSA (19) yang merupakan warga Periuk, Kota Tangerang.
Kapolsek Pasarkemis Polresta Tangerang Kompol Ucu Saifuloh mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga ketika tim Opsnal melaksanakan Patroli tertutup kewilayahan.
Kemudian menindaklanjuti informasi dan ciri pelaku yang sudah didapatkan tim opsnal melakukan penangkapan.
“Dan saat itu, pelaku tak dapat mengelak dan pasrah ketika diringkus karena setelah dilakukan penggeledahan kedapatan daun ganja kering disimpan dalam lemari seberat 12,06 gram,” ujar Kapolsek, Selasa (13/11/2018).
Sementara itu, Kanit reskrim Pasarkemis Iptu Ferdo Elfianto menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk melengkapi pemberkasan dan penyidikan.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” tukasnya. (Yan)
