Connect with us

Polres Tangsel Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita

Polres Tangsel Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dalam kurun waktu dua minggu Sat Resnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus 3 pelaku penyalagunaan Narkotika.

Ketiga pelaku tersebut berinisial SB (38), AW (44) dan SW (28). ketiga pelaku merupakan jaringan yang berbeda.

“Dari tersangka pertama (SB) warga Parung Pajang, Bogor diamankan seberat 136 gram shabu, tersangka kedua (AW) warga Tebat, Jaksel diamankan seberat 1,6 kilogram shabu dan tersangka ketiga (SW) warga Kelurahan Serua, Ciputat diamankan 800 gram shabu, ekstasi 94 butir dan Halima 93 butir dan kalau ditotal keseluruhan narkotika jenis shabu seberat 2,5 Kilogram,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan kepada awak media saat gelar rilis di Loby Polres Tangsel Rabu (28/11/2018).

AKBP Ferdy mengatakan, ketiga tersangka kuat disinyalisir memdapatkan barang haram tersebut dari jaringan luar negeri, hal itu dilihat dari banyaknya shabu dan dibungkus dengan menggunakan bungkus teh china yang dikemas berbagai bentuk dan ukuran.

“Ada yang dibuat paket kecil-kecil siap diedarkan, ada juga bentuk dan ukuran yang besar atau belum dipecah-pecah. Berdasarkan pengecekan menggunakan alat, shabu ini merupakan kualitas nomor satu dan bagus karena, masih murni,” ungkap AKBP Ferdy.

Ia menambahkan, untuk nilai total keseluruhan harga shabu yang diamankan menurut pasaran saat ini sebesar 3,8 miliar, 94 butir ekstasi senilai 47 juta, 93 butir Halima senilai 46 juta dan total keseluruhan kurang lebih 3,8 miliar.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal pengedar, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup AKBP Ferdy. (Ban)

More in Berita

Advertisement
To Top