Connect with us

TRUTH Minta Satpol PP Tangsel Tidak Tebang Pilih

Berita

TRUTH Minta Satpol PP Tangsel Tidak Tebang Pilih

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta tidak pilih kasih dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terlihat dari masih beroperasinya sebuah toko modern yang berlokasi di Jalan Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara kendati telah disegel.

“Kalau bicara soal niatnya menegakkan Perda ya seharusnya objektif dan tidak tebang pilih, banyak kok yang tidak Berijin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata pengamat kebijakan publik dari Tangerang Transparancy Public Watch (TRUTH), Suhendar saat ditemui awak media di wilayah Kecamatan Pamulang, tepatnya di Mie Jowo di Perumahan Villa Dago.

Suhendar menyampaikan, persoalan bangunan tidak memiliki IMB bukan sebuah toko saja, akan tetapi banyak bangunan yang peruntukan IMB tidak sesuai.

Sedangkan terkait IMB pada toko modern, tentu kemudian juga bicara soal Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) yang harus berbasiskan dengan Rencana Tata Ruanh Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Apabila detailnya belum ada, maka tidak ada zonasi. Kalau tidak ada zonasi, maka itu artinya tidak ada kluster-kluster, sehingga masih bebas, dimana saja masih bisa.

“Artinya memang pemerintah Kota Tangsel harus menjelaskan maksud dari penutupan beberapa itu, karena kalau tidak dievaluasi akan bahaya, maka akan muncul tindakan-tindakan atas nama atas kepentingan publik,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Tangsel Muchsin menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penyegelan terkait permasalahan gedungnya yang belum memiliki IMB. Terkait usahanya yang masih berjalan itu bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan dinas terkait (Disprindag).

“Masalahnya, dinas terkait sudah melakukan peringatan belum, sudah melakukan pengawasan belum, kalau dia sudah melakukan pengawasan, dia sudah memberikan peringatan 1, 2 dan 3, baru dinas terkait meminta melakukan penutupan usahanya, kalau kita kan penyegelan terkait pembangunannya saja,” ungkap Muchsin. (Ban)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top