Connect with us

Polres Tangsel Ringkus 4 Pelaku Pencurian Rumsong

Berita

Polres Tangsel Ringkus 4 Pelaku Pencurian Rumsong

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus 4 spesialis pencuri rumah kosong (Rumsong) di wilayah Alam Sutra, Serpong Utara, Kota Tangsel.

Keempat tersangka tersebut yaitu RZ, On, AM dan satu diantaranya adalah wanita bernama NH.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, para tersangka ini melakukan aksinya menyasar kepada perumahan-perumahan yang kategori tergolong rumah mewah, dalam melakukan operasinya berpenampilan rapi seperti profesi orang kantoran dan memakai kendaraan mewah berjenis Fortuner.

“TKP ada dua, yang pertama, di Komplek Cluster Sutera Olivia, kejadian pada tangal 8 Januari, dimana mereka berhasil mengambil recever CCTV dan satu buah Speaker dan kedua Cluster Sutera Onyx, dan belum sempat mereka lakukan karena sudah diketahui pigak securiti dan berhasil diamankan securiti dan anggota Polres Tangsel,” jelas

AKBP Ferdy menjelaskan, cara mereka melancarkan aksinya adalah mereka masuk cluster mewah tersebut, kemudian meninggalkan identitas (KTP) Palsu dan berkeliling ke dalam cluster berpura-pura mencari alamat dengan sasaran rumah kosong.

Kemudian, kendaraan yang mereka gunakan diparkirkan kedalam garasi rumah yang menjadi sasaran, lalu keempat tersangka ini membagi peran, yang perempuan bertugas mengetok pintu rumah yang menjadi sasaran. Kalau rumah sudah diketok dan diperkirakan tidak ada orang didalam rumah, kemudian tersangka lainnya melakukan pembobolan dengan cara merusak kunci rumah.

“Jika teryata rumah tersebut ada penghuninya, mereka akan mengatakan bahwa alamat yang dituju salah, seperti itu modus yang mereka lakukan,” jelas Ferdy saat gelar rilis pada Senin (14/1/2019).

Ferdy melanjutkan, sampai dengan hari ini berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka sudah melakukan sebanyak 7 kali dengan modus yang sama seperti yang dilakukan di Kota Bekasi dan Depok.

Kendaraan mewah yang digunakan tersangka adalah mobil sewaan sehari Rp 1 juta dan tersangka perempuan ini adalah istri kedua dari salah satu tersangka laki-laki yang bernama AM.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, barang bukti satu buah obeng, satu buah kunci liter L, 5 buah KTP yang diduga palsu, satu Unit KR4 merk Toyota Fortuner VRZ No.pol B-1828-RY warna hitam beserta kunci kontaknya dan surat surat kelengkapannya, dan berbagai peralatan elektronik hasil kejahatan dari pelaku saat digeledah petugas dikontrakan tersangka yang berlokasi di Bekasi.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatanmya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.(Ban)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top