Berita
Pelaku Pembacokan Istri Siri di Karawaci Diganjar Pasal Berlapis
Pelaku pembacokan terhadap korban inisial DI (50) di Halaman Masjid Jamil Al-Anshor, Kav. Agraria, Jalan Bima No. 63 RT 02/08 Kelurahan Nusa Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Karawaci.
Pelaku yang berinisial T (46) dan diganjar pasal berlapis tersebut sebelumnya melakukan pembacokan terhadap korban yang juga istri sirih pelaku terjadi pada Selasa (15/1/2018) sore. Dan berhasil diamankan tidak lama pasca kejadian berkat kesigapan dari jajaran Polsek Karawaci saat menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah menjalani pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 353 Subs Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan berencana,” Ungkap Kapolsek Karawaci Kompol. Doddy Ginanjar dalam konferensi pers di halaman Mapolsek, Jum’at (18/01/2019).
Diterapkannya pasal tersebut karena korban mengalami luka serius di bagian badan, kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan secara membabi buta.
Doddy juga mengatakan bahwa, motif pelaku melakukan hal tersebut karena kesal saat bertanya terkait sepeda motor yang digadaikan korban, lalu terjadilah percecokan antara keduanya hingga pembacokan terjadi.
“Bukan hanya itu, sebelum kejadian ini. Keduanya juga sering berantem. Puncaknya, Pelaku yang sudah membawa golok di bagian punggunggnya spontan langsung mengambil dan langsung membacok secara membabi buta,” terang Kapolsek.
Dari kejadian tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis golok, rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 unit sepeda motor milik korban, 1 buah celana dan baju terdapat bercak darah serta 1 buah jaket.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahan mapolsek Karawaci dan terancam 7 tahun penjara,” tukasnya. (Amd)
